Translate

Sunday, April 26, 2015

Bagaimana seharusnya jika kendaraan anda di tilang polisi?

No comments
peraturan lalu lintas, tilang, polisi

Defenisi

Tilang adalah bukti Pelanggaran yang berfungsi sebagai undangan kepada pelanggar lalu lintas untuk menghadiri sidang di pengadilan negeri, serta sebagai tanda bukti penyitaan atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.

Mengapa anda di tilang?

Agar anda tidak bingung saat kendaraan anda di sita dan juga agar anda bisa mencegah hal tersebut terjadi, anda harus mengetahui terlebih dahulu alasan mengapa anda di tilang. Peraturan dan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat / lebih.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu anda ketahui sebagai pengguna kendaraan di jalan:

1. Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
  • Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
  • Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .

2. Melengkapi Perlengkapan Berkendara
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
  • Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
  • Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

3. Membawa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
  • sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
  • denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

4. Membawa SIM
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
  • Pidana kurungan empat bulan atau,
  • Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

5. Membawa SIM yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
  • pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
  • denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melengkapi kaca spion dan lain-lain
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
  • pidana kurungan paling lama satu bulan atau
  • denda paling banyak Rp 250.000.

7. Perlengkapan untuk pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
  • sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
  • dendan paling banyak Rp 500.000.

8. Menggunakan Sabuk Pengaman bagi Pengemudi atau Penumpang
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
  • sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
  • denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

9. Konsentrasi ketika Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan: 
  • Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
  • Denda paling banyak Rp 750.000

10. Memperhatikan keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
  • pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
  • denda paling banyak Rp 500.000

11. Menyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
  • dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
  • denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

12. Wajib Menyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
  • dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
  • denda paling banyak Rp 100.000.

13. Menggunakan Lampu Isyarat saat Berbelok, Berbalik Arah
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
  • sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
  • denda Rp 250.000

14. Belok kiri tidak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.


15. Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
  • sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
  • denda Rp 250.000 (Pasal 295)

16. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.


17. Di larang balapan di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
  • pidana kurungan paling lama satu tahun atau
  • denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)


Apa saja yang boleh disita?

Hanya SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor. Selain itu, tidak ada lagi!

Apa yang harus di lakukan jika kendaraan anda di tilang?

Ada beberapa alternatif yang bisa di pilih sesuai kebutuhan anda:
ALTERNATIF I:
Anda bisa memilih untuk menyelesaikan perkara di pengadilan. Untuk alternatif ini anda akan di beri surat tilang (lembar) berwarna MERAH.

ALTERNATIF II:
Anda memilih untuk membayar denda Tilang di bank BRI, kemudian membawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang. Untuk alternatif ini anda akan di beri surat tilang (lembar) berwarna BIRU.

ALTERNATIF III: 
Jika anda tidak suka cara yang diatas, anda juga bisa titip denda kepada petugas Polri. Anda tidak akan menerima surat tilang untuk alternati ini dan saat itu juga barang bukti langsung dikembalikan. Alternati ini biasanya memicu terjadinya pungli oleh petugas nakal, jadi pastikan petugas tersebut menulis identitas anda dengan benar di lembar surat tilang. Mengapa demikian? Setiap lembar tilang itu ada nomor serinya dan jika satu lembar tilang hilang, maka yang bertanggung jawab adalah Kanit Lantas dan Kapolseknya. Dengan mengisi data pelanggar ke lembar tilang, ini menunjukan petugas tersebut telah melakukan pekerjaannya dengan baik dan resmi.

ALTERNATIF IV:
Alternatif ini di pilih jika anda tidak mengakui pelanggaran yang dilakukan dan tidak bersedia tanda tangan pada lembaran tilang, tentu saja ini hak anda. Kemudian penyelesaiannya dilakukan di pengadilan dengan mempertemukan anda dengan petugas yang menilang. Jika anda memilih alternatif ini, anda akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU.

Bagaimana mengetahui razia yang di lakukan petugas itu resmi?

Sebenarnya dengan dengan mengisi data pelanggar ke lembar tilang, ini sudah menunjukan petugas tersebut telah melakukan tugasnya dengan baik. Menurut undang-undang pasal 13 PP 42 tahun 1993, setiap operasi razia resmi yang di lakukan polisi seharusnya disertai surat keterangan dari atasan yang menyertakan berbagai maksud seperti :
  • Alasan dan jenis pemeriksaan
  • Waktu pemeriksaan
  • Penanggung jawab dalam pemeriksaan
  • Daftar petugas pemeriksa
  • Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan

Selain itu, dalam pasal 15 ayat 1-5 PP 42/1993 menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya razia kendaraan bermotor, tanda tersebut setidaknya diletakkan sekitar 100 meter dari pemeriksaan sehingga masyarakat pun mengetahui dan bisa mengurangi kecepatan mereka dalam berkendara. Pasal 15 ayat 4 PP 42/1993 juga menjelaskan khusus untuk razia di malam hari petugas wajib memberi tanda berupa lampu cahaya berwarna kuning terang.

Petugas pemeriksa sendiri pada saat melakukan operasi razia wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

Biasakah polisi menilang walau tanpa melalui proses razia?

Jika anda tertangkap basah telah melakukan pelanggaran lalu lintas, tentu saja bisa! Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
a) Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
b) Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Situs terkait:
  • pelayanmasyarakat.blogspot.in
  • hukumonline.com
  • facebook.com/DivHumasPolri